Hamid Noor Yasin Soroti Peningkatan Status Kantor Imigrasi hingga Overkapasitas Lapas di Balikpapan

Anggota Komisi XIII DPR RI Hamid Noor Yasin, saat mengikuti pertemuan di Balikpapan, Jumat (25/7/2025). Foto: Eko/vel
PARLEMENTARIA, Balikpapan — Dalam rangka kunjungan kerja masa reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2024–2025, Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar rapat dengar pendapat bersama jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, di Balikpapan, Jumat (25/7/2025).
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah isu strategis seperti peningkatan status kantor imigrasi, keberadaan warga negara asing, dan overkapasitas lembaga pemasyarakatan menjadi sorotan utama.
Anggota Komisi XIII DPR RI Hamid Noor Yasin, secara khusus menyoroti permintaan Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan yang berharap peningkatan status menjadi Kelas I Khusus. Ia pun mengapresiasi kondisi kantor yang dinilai sangat baik dari sisi layanan maupun fasilitas.
“Tadi disampaikan oleh Pak Kepala Kantor Wilayah, harapannya Kantor Imigrasi Balikpapan bisa naik menjadi kelas I khusus. Saya lihat sendiri, tempatnya sangat bersih, fasilitasnya lengkap, ada ruang salatnya, bahkan ada musiknya,” ujar Hamid.
“Hanya saja saya usulkan agar saat waktu salat, terutama Zuhur, musiknya bisa dimatikan dulu, untuk menghormati suasana,” tambah Politisi Fraksi PKS ini.
Selain itu, Hamid turut menyoroti permasalahan warga negara asing (WNA) yang masuk ke Kalimantan Timur dengan menyalahgunakan izin tinggal. Ia merujuk pada kasus yang terjadi pada 24 Oktober 2024, di mana seorang WNA yang izin tinggalnya telah habis justru tetap tinggal dan menjalankan bisnis ilegal.
“Ini harus dicermati secara lebih detail. Jangan sampai kasus-kasus seperti ini terus terulang. Penegakan hukum dan pengawasan terhadap aktivitas warga asing perlu ditingkatkan,” katanya.
Masalah klasik yang juga mencuat dalam rapat tersebut adalah overkapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kalimantan Timur. Hamid menyoroti kondisi Lapas Kelas IIA di Samarinda yang idealnya hanya menampung 217 warga binaan, namun saat ini dihuni lebih dari 768 orang, atau hampir 300 persen dari kapasitas seharusnya.
“Ini sudah menjadi masalah yang terjadi di hampir semua kunjungan kami. Di mana-mana overkapasitas. Ini sangat memprihatinkan. Kita butuh tindakan preventif dan kolaborasi semua pihak. Jika tidak, ini akan menjadi beban besar bagi Kanwil dan petugas pemasyarakatan,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa permasalahan tersebut dapat mengganggu visi besar Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.
“Kalau begini, Indonesia bisa cemas. Padahal generasi muda kita adalah harapan. Jika tak kita jaga dari sekarang, masa depan akan penuh tantangan,” ujarnya.
Menurut data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per Mei 2025, tingkat hunian rata-rata Lapas dan Rutan di Indonesia telah mencapai 203 persen, dengan beberapa wilayah seperti Kalimantan Timur mencatat angka di atas 250 persen. Sementara itu, Ditjen Imigrasi mencatat lebih dari 3.500 WNA masuk ke Kalimantan Timur pada semester pertama 2025, dengan mayoritas berasal dari Tiongkok, Filipina, dan Korea Selatan. Pengawasan terhadap keberadaan mereka menjadi perhatian serius karena meningkatnya aktivitas investasi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Komisi XIII DPR RI dijadwalkan melanjutkan kunjungan kerja ke sejumlah titik strategis di Kalimantan Timur untuk meninjau langsung kondisi pemasyarakatan, pelayanan keimigrasian, serta perlindungan hukum bagi warga. Rapat ditutup dengan komitmen untuk membawa hasil pengawasan tersebut ke dalam pembahasan legislasi dan penganggaran di Senayan. (ssb/rdn)